Jasa Pengurusan RPTKA-Jasa RPTKA TKA-Agen RPTKA WNA-Agen Pengurusan RPTKA-Agen Pembuatan RPTKA

RPTKA: Syarat Wajib Sebelum Ajukan KITAS Kerja

Sebelum perusahaan di Indonesia bisa mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) secara legal, ada satu dokumen fundamental yang wajib dimiliki terlebih dahulu: RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat utama dan awal dalam rantai perizinan sebelum seorang ekspatriat bisa mengajukan KITAS kerja.

Sayangnya, masih banyak perusahaan—terutama startup atau bisnis baru di Jabodetabek—yang belum memahami pentingnya RPTKA atau bingung dalam prosedur pengurusannya. Artikel ini akan membahas tuntas fungsi, proses pengajuan, jenis-jenis RPTKA, dan bagaimana hubungannya dengan KITAS kerja.


Apa Itu RPTKA?

RPTKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan berfungsi sebagai izin awal bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Dokumen ini menjelaskan secara rinci:

  • Jabatan apa yang akan diisi TKA
  • Durasi kerja
  • Alasan mengapa jabatan tersebut tidak bisa diisi tenaga kerja lokal
  • Komitmen pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia (alih teknologi)

Tanpa RPTKA, perusahaan tidak bisa mengajukan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing), yang kemudian menjadi dasar pengajuan KITAS kerja ke imigrasi.


Kenapa RPTKA Wajib Dimiliki?

Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan

Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa setiap TKA yang masuk benar-benar dibutuhkan, bukan menggantikan tenaga kerja lokal secara sembarangan.

Validasi posisi & tanggung jawab TKA

Lewat RPTKA, Kemnaker akan mengevaluasi jabatan, tanggung jawab, dan apakah posisi tersebut wajar diisi oleh ekspatriat.

Dasar resmi untuk IMTA dan KITAS

RPTKA = izin prinsip. Tanpa ini, IMTA tidak bisa terbit, dan otomatis KITAS kerja juga tidak bisa diproses.


Jenis-Jenis RPTKA

  1. RPTKA Umum (Regular)
    Untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA di posisi tetap dalam jangka waktu tertentu (6 bulan–2 tahun)
  2. RPTKA Darurat/Kondisional
    Untuk kondisi darurat, seperti tenaga ahli dalam proyek strategis atau keadaan bencana
  3. RPTKA Sementara
    Untuk pekerjaan TKA dengan durasi <6 bulan, seperti pelatihan teknis singkat, pemasangan mesin, dll.
  4. RPTKA Khusus
    Untuk kegiatan tertentu sesuai proyek pemerintah atau investasi khusus

Prosedur Pengajuan RPTKA

Proses RPTKA saat ini dilakukan sepenuhnya online melalui sistem TKA Online di situs Kemnaker. Berikut alurnya:

1. Registrasi Perusahaan di Sistem TKA Online

Perusahaan perlu memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin usaha berbasis OSS
  • NPWP
  • Struktur organisasi dan jumlah karyawan

2. Pengisian Data RPTKA

Informasi yang wajib diisi:

  • Nama dan jabatan TKA
  • Durasi kontrak kerja
  • Lokasi penempatan kerja
  • Rencana alih pengetahuan (training untuk TKI lokal)

3. Upload Dokumen Pendukung

  • Akta perusahaan
  • SK pengangkatan direksi
  • Surat permohonan
  • Draft kontrak kerja
  • Identitas TKA (paspor)

4. Verifikasi Kemnaker

Proses evaluasi biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja. Jika disetujui, akan terbit Surat Persetujuan RPTKA.


RPTKA di Jabodetabek: Apa yang Perlu Diwaspadai?

Di wilayah padat seperti Jakarta, Depok, Bekasi, atau Tangerang, proses verifikasi bisa lebih ketat karena:

  • Jumlah TKA tinggi
  • Sektor industri lebih kompleks
  • Kesesuaian jabatan dengan struktur perusahaan sering diperiksa detail

Tips penting:
✔ Gunakan struktur jabatan yang jelas dan sesuai dengan nomenklatur resmi Kemnaker
✔ Hindari jabatan umum seperti “konsultan” tanpa deskripsi yang rinci
✔ Sertakan dokumen yang kuat untuk mendukung alasan pengajuan


Biaya Pengurusan RPTKA

Penerbitan RPTKA tidak dipungut biaya.
Namun, setelah RPTKA disetujui dan sebelum IMTA diterbitkan, perusahaan wajib membayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebesar:

USD 100 per bulan per TKA
Dibayar sekaligus untuk durasi kontrak (misal 12 bulan = USD 1.200)


Setelah RPTKA Terbit, Apa Selanjutnya?

  1. Ajukan IMTA (Izin Mempekerjakan TKA)
    Dokumen ini mengikat posisi TKA secara hukum dan dibutuhkan untuk tahap berikutnya.
  2. Ajukan VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
    Pengajuan visa kerja dari luar negeri ke Ditjen Imigrasi
  3. Konversi VITAS menjadi KITAS kerja
    Setelah masuk Indonesia, TKA wajib lapor diri dan memproses e-KITAS dalam 30 hari.

Peran Biro Jasa dalam Pengurusan RPTKA

Proses RPTKA tampak sederhana, tapi bagi perusahaan yang belum pernah mengurus atau tidak memiliki staf legal khusus, sering terjadi kesalahan yang menyebabkan penolakan, seperti:

  • Jabatan tidak sesuai
  • Dokumen tidak lengkap
  • Alur OSS belum sinkron

Biro jasa profesional akan membantu:

  • Menyiapkan dokumen lengkap
  • Konsultasi jabatan yang sesuai
  • Upload dan monitoring sistem TKA Online
  • Pengurusan hingga tahap IMTA dan KITAS

Menemukan Biro Jasa Kitas Murah yang tepat di dekat Anda merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan dan kelancaran proses perizinan Anda terjaga serta efisien. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional, dari Biro Jasa Kitas Murah pastikan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. informasi lebih lanjut, anda bisa menghubungi kami di nomor 0811 1095 001 / 0812 9655 3714.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan ?
Admin
Halo, Apa Yang Bisa Kami Bantu ka ?