Jasa IMTA WNA-Biro Pengurusan IMTA WNA-Biaya Pengurusan IMTA WNA-Agen Pengurusan IMTA WNA-Jasa IMTA Terdekat

IMTA: Legalitas Wajib untuk Tenaga Kerja Asing

Di tengah meningkatnya kebutuhan akan tenaga ahli asing di berbagai sektor industri di Indonesia, perusahaan—terutama yang berada di pusat bisnis seperti Jabodetabek—harus memahami satu dokumen krusial yang menjadi dasar legalitas mempekerjakan Warga Negara Asing (WNA), yaitu IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

IMTA adalah bagian integral dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dokumen ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi bentuk pengakuan negara bahwa seorang TKA dipekerjakan secara legal dan sesuai kebutuhan spesifik perusahaan.


Apa Itu IMTA?

IMTA adalah izin resmi yang memberikan hak kepada perusahaan di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. IMTA hanya dapat diterbitkan setelah perusahaan mendapatkan persetujuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) terlebih dahulu.

Jadi, urutan umumnya:

  1. Ajukan RPTKA → disetujui oleh Kemnaker
  2. Bayar DKP-TKA
  3. Terbit IMTA
  4. Ajukan VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
  5. Konversi VITAS menjadi KITAS kerja

Kenapa IMTA Sangat Penting?

Tanpa IMTA, perusahaan tidak boleh mempekerjakan WNA secara legal, apapun bentuknya—baik sebagai direktur, manajer proyek, konsultan, maupun teknisi.

Risiko jika melanggar:

  • Denda administratif untuk perusahaan
  • Deportasi bagi WNA
  • Blacklist imigrasi hingga 6 bulan atau lebih
  • Reputasi perusahaan di mata Kementerian dan investor

Mengingat wilayah Jabodetabek merupakan pusat banyak perusahaan multinasional, startup teknologi, hingga manufaktur, pengawasan terhadap legalitas TKA cukup ketat. Oleh karena itu, memastikan IMTA terbit sebelum TKA mulai bekerja adalah keharusan.


Kapan IMTA Diperlukan?

IMTA wajib dimiliki oleh perusahaan yang:

  • Mempekerjakan WNA di posisi apapun (manajerial, teknikal, eksekutif)
  • Memberikan kompensasi finansial kepada WNA
  • Menunjuk WNA sebagai direksi, komisaris aktif, atau manajer operasional

Bahkan jika WNA adalah pemegang saham perusahaan (PT PMA) dan aktif bekerja, IMTA tetap dibutuhkan. Yang tidak diwajibkan IMTA hanyalah:

  • WNA pasangan WNI yang tidak bekerja
  • WNA dalam kunjungan diplomatik
  • TKA dalam proyek darurat jangka pendek (maksimal 30 hari, dengan izin khusus)

Apa Isi dari IMTA?

Dokumen IMTA mencantumkan hal-hal berikut:

  • Nama lengkap dan paspor TKA
  • Nama perusahaan pemberi kerja
  • Jabatan dan uraian tugas
  • Lokasi kerja
  • Durasi kerja (6 bulan atau 1 tahun)
  • Komitmen pelatihan tenaga kerja lokal

IMTA bersifat spesifik, artinya jika WNA berpindah perusahaan, jabatan, atau lokasi kerja, maka perusahaan wajib mengajukan IMTA baru.


Proses Pengajuan IMTA

  1. RPTKA Disetujui
    • Diurus via sistem TKA Online Kemnaker
  2. Bayar Dana Kompensasi (DKP-TKA)
    • Besarnya: USD 100 per bulan per TKA
    • Durasi minimal: 6 bulan
  3. Ajukan IMTA
    • Input data lengkap dan upload dokumen pendukung
  4. Verifikasi dan Terbit IMTA
    • Durasi proses: 3–5 hari kerja setelah pembayaran

Dokumen Pendukung Pengajuan IMTA

Untuk memudahkan proses, siapkan dokumen berikut:

  • Salinan paspor WNA (masa berlaku min. 18 bulan)
  • RPTKA yang telah disetujui
  • Kontrak kerja WNA
  • Bukti pembayaran DKP-TKA
  • Akta pendirian perusahaan
  • NPWP dan NIB
  • Surat pernyataan kesediaan memberikan pelatihan kepada TKI

Berapa Biaya Mengurus IMTA?

KomponenBiaya
DKP-TKAUSD 100/bulan per orang
Biaya pengurusan (jika pakai biro jasa)Rp 1,5 – 3 juta (tergantung layanan)
RPTKAGratis (proses mandiri)

Biaya ini belum termasuk pengurusan KITAS kerja dan dokumen pendukung seperti SKTT, laporan kepolisian, dan NPWP OA.


Kapan Sebaiknya Mengurus IMTA?

Idealnya, IMTA sudah harus terbit sebelum TKA tiba di Indonesia atau sebelum mereka mulai aktif bekerja.
Jika pengajuan dilakukan setelah TKA sudah di tempat, maka pastikan bahwa mereka belum melakukan aktivitas pekerjaan sebelum izin lengkap.

Di area padat seperti Jakarta dan Tangerang, pengurusan lebih baik dilakukan minimal 30 hari sebelum tanggal mulai kerja, karena:

  • Proses verifikasi bisa antre
  • Ada potensi dokumen dikembalikan untuk revisi
  • Waktu dibutuhkan untuk pelaporan dan konversi KITAS

Peran Biro Jasa dalam Proses IMTA

Karena sistem pengurusan IMTA digital dan mensyaratkan banyak dokumen perusahaan, tidak semua tim HR memiliki kapasitas untuk mengurusnya sendiri.

Biro jasa profesional dapat membantu:

  • Memastikan kelengkapan dokumen
  • Mengisi dan unggah formulir dengan benar di sistem TKA Online
  • Monitoring progres dan memastikan terbitnya IMTA tepat waktu
  • Lanjut ke proses VITAS & KITAS tanpa celah legalitas

Menemukan Biro Jasa Kitas Murah yang tepat di dekat Anda merupakan langkah penting untuk melindungi kepentingan dan kelancaran proses perizinan Anda terjaga serta efisien. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional, dari Biro Jasa Kitas Murah pastikan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. informasi lebih lanjut, anda bisa menghubungi kami di nomor 0811 1095 001 / 0812 9655 3714.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan ?
Admin
Halo, Apa Yang Bisa Kami Bantu ka ?